Senin, 28 November 2011

Membuat Pasword Pada Folder


Banyak metode melindungi folder agar tidak bisa diakses oleh user yang lain. Beberapa diantaranya adalah  folder dibuat menjadi hidden atau tersembunyi, di compress kemudian diberi password, pengaturan properties folder tersebut, serta menggunakan bantuan sebuah software.  Folder-folder yang dilindungi tersebut biasanya berisi file-file yang cukup penting dan rahasia sehingga tidak semua orang boleh membuka folder tersebut. Pada kesempatan kali ini LukmanScreamozersz akan berbagi software untuk melindungi folder dengan password. Dengan menggunakan software tersebut, maka folder tidak bisa dibuka oleh orang lain jika tidak mengetahui passwordnya. Jika ada orang lain membuka folder tersebut maka jendela konfirmasi password akan muncul, dan jika password yang dimasukkan salah maka tidak bisa membuka folder.

Password Protect USB adalah software yang dimaksud untuk melindungi folder dengan password.  Download terlebih dahulu softwarenya pada link dibawah.
  1. Jalankan programnya kemudian klik Lock Folder untuk memilih folder yang akan diproteksi atau bisa juga diklik pada link Search for locked folders. Shobat bisa memilih beberapa folder untuk dikunci menggunakan password.

    software memproteksi folder dengan password
  2. Masukkan password shobat pada your password dan confirm password

    membuka folder yang dipassword
  3. Jika sudah klik Lock Folder atau tekan enter, maka tampilan folder akan berubah seperti gambar dibawah ini.
  4. Klik Close

folder dengan password

Jika user mencoba membuka folder yang telah dipropteksi tersebut, akan muncul popup konfirmasi password, dimana user diminta untuk memasukkan password. Jika password yang dimasukkan salah, maka akan muncul peringatan sebagaimana gambar dibawah.

folder tidak bisa dibuka

Shobat bisa juga mengunci folder dengan cara yang cepat yaitu menggunaka konteks menu. Klik kanan pada folder yang akan diproteksi kemudian pilih protect with password folder USB, masukkan passwordnya dan folder akan segera diproteksi.

memproteksi folder dengan klik kanan

Jika shobat berkenan dengan software mengunci folder dengan password tersebut, maka shobat bisa download pada link dibawah ini. Ukurannyapun lumayan kecil hanya 1,26 mb (rar file) .

Cara Mencegah Copy-Paste File


Apakah shobat mempunyai data-data penting yang tidak ingin dibagi dengan orang lain? jelas punya !!! tentunya tersimpan rapi di dalam computer pribadi. Harapannya jangan sampai data tersebut diambil oleh orang lain. Dengan trik dibawah ini, shobat bisa menjaga agar data tersebut tidak bisa dicopy paste ke flashdisk. Flashdisk adalah sarana penyimpanan data yang portable, mudah penggunaannya, ukurannya yang kecil sangat memungkinkan untuk melakukan copy data dari computer ke flashdisk.
  1. Tekan tombol Windows + R pada keyboard untuk membuka menu run kemudian ketik regedit dan tekan enter.
  2. Setelah jendela regedit terbuka, masuk keHKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control
  3. Buat key baru dengan cara klik kanan pada key Control New Keymencegah copy paste ke flashdisk
  4. Rename key tersebut dengan StorageDevicePolicies
  5. Pada panel sebelah kanan dari folder StorageDevicePolicies, buat DWORD dengan cara klik kanan kemudian pilih new DWORD Value
  6. Rename DWORD tersebut dengan nama WriteProtect.mencegah copy ke flashdisk
  7. Ubah value data WriteProtec tersebut menjadi 1, klik OKmencegah copy paste ke flashdisk
  8. Restart Windows explorer atau restart computer.
Mulai dari sekarang ketika ada user yang melakukan copy data atau copy file ke flashdisk akan muncul peringatan seperti gambar dibawah ini.

tidak bisa copy paste ke flashdisk

Dengan cara seperti tersebut diatas, shobat masih tetap bisa membuka file di dalam flashdisk dan masih bisa copy file dari flashdisk ke computer, namun jika ada orang yang melakukan copy data ke flashdisk tidak akan bisa dilakukan walaupun menggunakan cara send to.

Untuk mengembalikan pada kondisi seperti semula, ubah value data WriteProtect menjadi 0

Cara Merubah Bahasa English di Windows 7 Menjadi Bahasa Indonesia


Windows 7secara default menggunakan bahasa Inggris. Tampilan bahasa atau language pada start menu, pop up, windows explorer, system properties semuanya berbahasa Inggris.Tapi tahukah shobat bahwa sebenarnya Microsoft telah menyediakan Language Interface Packs untuk merubah bahasa windows 7 menjadi Bahasa pada beberapa Negara termasuk Bahasa Indonesia? Nah bagi shobat yang ingin mencoba atau mencicipi Windows 7 berbahasa Indonesia silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini :
  1. Silahkan kunjungi halaman disini kemudian klik download pada pilihan Bahasa Indonesia (Indonesian)

    Windows 7 berbahasa Indonesia
  2. Pada jendela selanjutnya pilih link download sesuai dengan type system windows anda. Pilih 32 bit atau 64 bit.
  3. Tunggu proses download sampai selesai, kemudian jalankan file hasil download tadi (LIP_id-ID-32bit atau LIP_id-ID-64bit)
  4. Pada jendela yang muncul beri tanda centang pada pilihan Bahasa, Indonesian (Bahasa Indonesia)kemudian klik Next

    Windows 7 Bhs Indonesia  
  5. Aktifkan radio button I accept the license terms, dan klik next
  6. Muncul jendela Language Interface Pack ReadMe files, Klik Next
  7. Proses Install tampilan Bahasa sedang berjalan, tunggu sampai selesai
  8. Jika sudah complete, Klik Next
  9. Pada jendela berikutnya, pilih Bahasa Indonesia kemudian klik Change display Language

    Windows 7 Bhs Indonesia
  10. Setelah itu muncul peringatan untuk Log off, klik saja Log Off

    Windows 7 Bhs Indonesia
  11. Setelah anda log on kembali, maka tampilan windows 7 anda telah berganti menjadi windows 7 berbahasa Indonesia.
Windows 7 Bhs Indonesia  Windows 7 Bhs Indonesia

Untuk mengembalikan menjadi windows 7 berbahasa Inggris kembali, lakukan langkah berikut ini :
  1. Buka control panel (panel kontrol), pilih tampilan menurut kategori kemudian klik Ubah tampilan bahasa pada group Jam, Bahasa, dan wilayah

    Windows 7 Bhs Indonesia
  2. Muncul jendela daerah dan bahasa, klik tab Papan tombol dan Bahasa kemudian pada pilihan bahasa tampilan pilih English kemudian Klik OK

    Windows 7 Bhs Indonesia  
  3. Maka Windows shobat kembali lagi menjadi Windows 7 berbahasa Inggris.

Cara Merubah Tampilan Windows XP Ke Windows 7


Semenjak diluncurkannya windows 7, memang banyak yang telah upgrade atau berpindah dari windows xp atau vista ke windows 7. Banyak pertimbangan yang membuat user berpindah dari system operasi yang digunakannya itu.Beberapa diantaranya adalah fitur-fitur baru dan juga tingkat kecepatan loading dan proses kerja dari windows 7 yang lebih banyak dan lebih baik. Namun tidak semua pengguna windows xp bisa berpindah atau upgrade ke windows 7, karena untuk bisa menggunakan windows 7 ada persyaratan minimal mengenai spesifikasi komputer. Yaitu :
  1. 1GHz processor atau lebih 32-bit (x86) or 64-bit (x64)
  2. 1GB RAM untuk 32-bit atau 2GB RAM untuk 64-bit
  3. 16GB hard disk space untuk 32-bit atau 20GB untuk 64-bit
  4. DirectX 9 graphics device dengan WDDM 1.0 atau lebih
Sebaiknya sebelum melakukan upgrade atau install windows 7, check dulu spesifikasi komputer sahabat dengan menggunakan windows 7 upgrade advisor agar bisa diketahui komputer sahabat ngedukung atau tidak untuk diupgrade atau diinstall windows 7.

Nah bagi sahabat yang memang setia sama Windows xp atau pengin windows 7 tapi spesifikasinya tidak mendukung dan ingin tampilannya seperti windows 7 bisa dilakukan dengan menginstall tema windows7 untuk windows xp. Hasilnya komputer sahabat tampilannya akan menjadi windows 7 namun systemnya masih windows xp.
  1. Download dan extract file SevenVG RTM Theme for Windows XP by Vishal (6,5 MB) Guptapada link dibawah
  2. Setelah diextract terdapat 5 folder: yaitu Extra Common Tasks, Fonts, Iconized Taskbar Hack, Styler Toolbar dan Theme
  3. Jalankan "Theme.exe" file untuk memasang tema windows 7 ke windows xp, kemudian aktifkan tema tersebut melalui pengaturan di Desktop Properties pada tab themes.
Maka tampilan windows xp akan berubah menjadi seperti dibawah ini



Related search :
Syarat minimal install windows 7, Spesifikasi minimal komputer untuk install windows 7, migrasi ke windows 7, download windows 7 upgrade advisor, tema windows 7 untuk windows xp, windows xp menjadi windows 7, windows 7 theme for xp, download tema windows 7 untuk xp, Download tema windows 7 untuk windows xp, download SevenVG RTM Theme for Windows XP by Vishal Gupta

Link download windows 7 upgrade advisor
Link download SevenVG RTM Theme for Windows XP by Vishal Gupta

Orientasi Kehidupan


FIQIH SIYASAH
HAK-HAK POLITIK WARGA NEGARA MUSLIM DAN NONMUSLIM
LAPORAN TUGAS AKHIR

Disusun Oleh :
Lukmanurahim           06 17 041

Dosen Pembimbing :
DR. H. Kamsono













JURUSAN TEKNIK MEKANIK OTOMOTIF
SMK FUTUHIYYAH
MRANGGEN
2011
Hak-Hak Politik Warga Negara Muslim & Nonmuslim
BAB I
PENDAHULUAN

Hak-hak kewarganegaraan menjadi persoalan serius dalam sejarah Islam. Umat Islam menempati kelas pertama, sedangkan umat non-Muslim di kelas dua. Perbedaan kelas berdasarkan agama itu tidak benar dan tidak boleh terjadi lagi. Karena Al- qur’an mengakui prinsip kemuliaan manusia ( karamatul insan ). Dalam sebaris ayat, wa laqad karramna bani Adam ( Dan sesungguhnya kami telah memuliakan keturunan Adam ). Yang dimaksud keturunan Adam adalah seluruh umat manusia : muslim atau non-muslim, beriman atau kafir.
Adapun problem sejarah, kita perlu membedakan antara persoalan politik dan agama. Jika agama lebur dalam politik dan kekuasaan maka agama itu tidak akan pernah bisa memunaikan tugasnya untuk menegakkan keadilan bagi manusia. Seperti kita saksikan di Iran dan Saudi Arabia. Sekelompok agama lain tidak memiliki persamaan hak. Di Saudi, umat Kristiani tidak bisa membangun gereja, tapi kita ( umat Islam ) bisa membangun masjid di Roma Italia. Ini aneh. Padahal membangun tempat ibadah merupakan hak masing-masing pemeluk agama.
Banyak non-Muslim yang pernah hidup dengan kaum Muslim di bawah neungan Islam selama hampir tiga belas abad. Selama periode itu orang-orang non-Muslim memiliki standar hidup yang sama. Mereka menikmati hak-hak, kesejahteraan, kebahagiaan, ketentraman dan keamanan yang sama.
Banyak negara-negara Muslim memiliki populasi non Muslim yang substansial. Dalam pemerintahan yang demokratis adalah sangant dibutuhkan tetapi tidak cukup untuk menjamin kebebasan beragama. Non Muslim hendakny juga dijamin kesamaan hak-hak politisnya. Minoritas Muslin menikmati hak-hak persamaan politis di sejumlah negara non Muslim atau sekuler. Hal ini harus dilakukan juga pada kalangan non Muslim di negara Muslim bukan demi balas budi akan tetapi atas dasar prinsip. Akan tetapi kebanyakan di negara Muslim bahkan umat Islam-pun tidak dapat menikmati hak-hak demokratis, apaliagi non Muslim. Elektorat terpisah, apabila itu ada di negara manapun, hendaknya dihapus. Karena pola ini akan menumbuhkan praktek diskriminasi. Hendaknya dibentuk elektorat bersama baik untuk Muslim maupun non Muslim.
Yang terakhir, menghormati HAM adalah sangat perlu dalam sebuah kultur politik demokratis. Tanpa budaya HAM tidak akan ada kultur demokrasi sejati. Intelektual Muslim hendaknya berjuang tanpa henti guna menjamin dihormatinya HAM untuk semua warga negara di negara-negara Islam. Kultur HAM inilah yang akan memperkokoh demokrasi dan menghapus kultur feodal yang hanya menguatkan hak sebagian kecil orang dan mengorbankan yang lain yang lebih besar.
Berbicara tentang demokrasi, tapi beberapa kalangan yang mengklaim demokrasi masih tidak menjamin kebebasan. Memang benar du hal tadi antara demokrasi dan kebebasan tidak selalu berjalan seiring. Kami menolak demokrasi yang melenyapkan kebebasan manusia atas dasar apapun termasuk atas nama agama. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa kebebasan. Sistem demokrasi merupakan manifestasi dari kebebasan manusia untuk menyampaikan pendapat, memiliki keyakinan, dan berkumpul tanpa merugikan orang lain. Kebebasan dan demokrasi tidak dimaknai dengan kebebasan untuk merugikan dan mencelakakan orang lain. Ini tidak benar, kebebasan harus seiring dengan hukum. Namun yang lebih baik lagi adalah, aturan hukum itu yang bisa menjamin kebebasan. Demokrasi adalah sistem dan aturan. Tapi jika menjamin kebebasan buat apa demokrasi seperti itu.






BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Hak-Hak Politik
Hak-hak politik adalah hak-hak yang diperoleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai seorang anggota organisasi politik, seperti hak memilih dan dipilih, mencalonkan diri dan memegang jabatan umum dalam negara. Hak politik juga dapat didevinisikan sebagai hak-hak dimana individu dapat memberi andil, melalui hak tersbut, dalam mengelola masalah-masalah negara atau pemerintahnya.
Hak politik pada hakekatnya mempunyai sifat melindungi individu dari penyalah gunaan kekuasaan oleh pihak penguasa. Karena itu, dalam mendukung pelaksanaannya peranan pemerintah perlu diatur melalui perundang-undangan, agar campur tangannya dalam kehidupan warga masyarakat melampaui batas-batas tertentu.
Hak-hak politik biasanya ditetapkan dan diakui sepenuhnya oleh konstitusi berdasarkan keanggotaan sebagai warga negara. Artinya, hak-hak ini tidak berlaku kecuali bagi warga negara setempat, bukan warga asing.
Undang-undang No. 73/ 1957 butir 1 yang mengatur tentang hak politik di Mesir. Misalnya, menyatakan “ Setiap warga negara Mesir, baik laki-laki maupun perempuan, yang sudah berusia 10 th dengan sendirinya langsung berhak mendapatkan hak-hak politik.” Hal senada juga tercantum dalam Undang-undang Parlemen No. 43/ 1979 butir 75 yang menyatakan, “ Diisyaratkan bagi orang-orang yang dipilh menjadi presiden harus yang lahir dari kedua orang yang berkewarganegaraan Mesir.”


2. Macam-macam Hak Politik
Hak-hak asasi manusia, oleh PBB dalam sidang umumnya diisana chaillot paris, pada tanggal 10 des 1984. dalam piagam Ham tersebut telah berhasil ditetapkan secara rinci beberapa hak politik sebagai berikut : hak untuk mempunyai dan menyatakan pendapat tanpa mengalami gangguan ( pasal 19 ), hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara tenang ( pasal 20 ayat 1 ), hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negara ( pasal 21 ayat 1 ), hak untuk ikut serta dalam pemilu yang dilakukan secara periode, serentak, wajar, bebas, dan rahasia ( pasal 21 ayat 3 ) dll.
Menurut piagam PBB dan perjanjian hak-hak sipil dan politik serta devinisi hak politik dapat di klasifikasikan menjadi tujuh macam hak politik, yaitu :
hak untuk memiliki dan menyatakan pendapat dengan tenang
hak untuk berserikat dan berkumpul
hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara
hak untuk ikut serta dalam pemilu
hak kebebasan menentukan status politik
hak untuk memilih dan dipilih
hak untuk mencalonkan diri dan memegang jabatan umum dalam Negara.
3. Hak-Hak Politik Dalam Perspektif Islam
Menurut al- Maududi paling tidak ada enam macam hak politik yang diakui dalam  
   Islam, yaitu :
hak kebebasan untuk mengeluarkan pokok pikiran, pendapat, dan keyakinan
hak untuk berserikat dan berkumpul
hak untuk memilih dan dipilih sebagai kepala negara
hak untuk menduduki jabatan umum dalam pemerintahan negara
hak untuk memilih atau dipilih sebagai ketua atau anggota dewan permusyawaratan rakyat ( DPR )
hak untuk memberikan suara dalam pemilu

Maududi membenarkan pengisian jabatan kepala daerah negara dan anggota-anggota majlis syura melalui pemilihan tetapi tidak menyetujui rakyat memilih orang-orang yang mencalonkan diri atau yang berupaya jabatan-jabatn tersebut, dan tidak pula diperbolehkan para calon tersebut melakukan kampanye, “ suatu praktek yang bertentangan dengan semangat islam “. Kiranya tidak hanya kita juga meududi sendiri tidak tau cara yang harus ditempuh untuk memilih kepala negara dan anggota-anggota majlis syura kalau tidak dibenarkan orang mencalonkan diri dan berkampanye .
Maudiudi juga berpendapat bahwa tidak dibenarkan pembentukan kelompok-kelompok atau partai-partai, dan hendaknya masing-masing anggota majlis berbicara sebagai perorangan atau kalau akan berbentuk partai maka hanyalah satu partai, partai kepala negara (pemerintah) pengalaman dalam kehidupan politik menunjukkan bahwa keanggotaan perorangan memperlemah dewan perwakilan menghadapi pemerintah dan sebaiknya mempermudah kepala negara atau pemerintah untuk mengatur dewan perwakilan.

Menurut Abd Al-karim Jaidan  juga mengemukakan enam macam hak politik yang bisa dinikmati oleh rakyat atau warga negara sebuah komunitas islam keenam hak politik yang dimaksud yaitu sebagai berikut :
hak untuk memilih dan dipilih sebagai kepala negara baik langsung maupun melalui perwakilan
hak musyawarah atau hak untuk berpartisipasi dalam memberikan ide, saran, dan  kritik yang konstruktif kepada para penyelenggara terpilih
hak pengawasan atau hak untuk mengontrol dan meluruskan penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara
hak memecat atau mencopot dari jabatannya
hak untuk mencalonkan diri untuk jabatan kapala negara atau presiden
hak untuk menduduki jabatan umum dalam pemerintahan

© Menurut Ali bahnasawi menambahkan empat macam hak politik yang lain :

hak untuk mendirikan partai politik guna berkompetisi secara sehat untuk memperbaiki kondisi  sosial dan politik
hak untuk berkoalisi dengan tokoh individu dan partai-partai politik lain
hak untuk beroposisi guna menjalankan fungsi amar ma’ruf nahi mungkar
hak untuk memperoleh keamanan dan suaka politik
Menurutt Muhammad anis kosom ja’far, hak politik itu ada tiga macam
hak untuk mengungkapkan pendapat dalam pemilihan dan referendum
hak untuk mencalonkan diri menjadi anggota lembaga perwakilan dan lembaga setempat
hak untuk mencalonkan diri menjadi presiden, dan hal-hal yang lain yang mengandung persekutuan dan penyampaian pendapat yang berkaitan dengan politik
Walaupun pada kenyataannya bahwa umat Islam mempunyai hak yang luas dalam politik, tetapi mereka masih bisa menghargai dengan komunitas non-Muslim, karena sesuai yang terjadi dalam sejarah pada masa Nabi bahwa Islam tidak mengajarkan kekerasan pada mereka atau penindasan pada mereka ketika hidup dalam komunitas muslim. Mereka dapat hidup berdampingan dengan komunitas muslim selama mereka tidak memusuhi umat Islam.
Secara doctrinal, Islam sangat menghargai non-Muslim melalui pesan-pesan yang disampaikan kepada umatnya. Rasulullah mengutuk penindasan terhadap ahl al-dzimah. Rasulullah menyatakan dalam bahasa yang jelas :
“ pada hari pembalasan, aku sendirilah yang akan bertindak sebagai penghujat kepada setiap orang yang menindas seseorang yang berada dibawah perlindungan Islam, dan kepada setiap orang yang membebankan beban yang sangat berat kepada orang lindungan tersebut “.
Inilah pesan tegas Rasulullah dalam melindungi komunitas ahl al-dzimah yang hidup berdampingan secara damai dengan komunitas muslim.
Kemudian menurut Abduh dalam hak untuk memecat atau mencopot presiden kepala negara dari jabatannya menurutnya rakyatlah yang mengangkat dan yang mempunyai hak memaksa pemerintah. Karena rakyat harus menjadi pertimbangan dalam meletakkan hukum untuk kemaslahatan mereka. Pandangan ini membawanya kepeda pendapat mengenai hakikat kekuasaan dalam Islam. Karena sumber kekuasaan adalah rakyat, maka Islam, kata Abduh, tidak mengenal kekuasaan agama seperti yang terdapat dalam Kristen ketika gereja berkuasa di masyarakat barat.

4. Hak-hak politik minoritas Nonmuslim
Dalam mendapatkan haknya umat muslim mendapatkan semua haknya kecuali bagi minoritas non Muslim mereka tidak dapat mendapatkan seluruh hak yang dapat dinikmati oleh umat muslim. Akan tetapi dalam hal ini terdapat beberapa pendapat yang memposisikan umat non muslim dalam mendapatkan haknya.
Pendapat pertama yang mempertahankan konsep dzimi harbi, semisal Maududi menyatakan bahwa semua jabatan pemerintahan, kecuali sedikit jabatan kunci semisal kepala negara, terbuka bagi kaum dzimi. Dengan kata lain hanya orang Islamlah yang mempunyai hak untuk menduduki jabatan kepala negara.
Argumentasi teologi yang dimajukan al-Maududi untuk menjustifikasi pendapatnya itu adalah ayat 55 surat al-nur yang berbunyi sebagai berikut :




“ Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebalum mereka berkuasa “.
Dari ayat diatas al- Maududi berkesimpulan bahwa hanya umat Islamlah yang punya status khalifah-khalifah Allah. Dengan logika semacam ini kita mudah menebak bahwa menurut al Maududi orang-orang non muslim tidak bisa menjadi presidan atau kepala negara di negara Islam.
Dari uraian diatas bahwa dapat diketahui beberapa pendapat tersebut hanya sebagian kecil saja hak politik bagi non-muslim, tidak sama sekali tidak mendapatkan ruang untuk menjadi sebagai kepala negara. Kemudian sumber yang lainpun menguraikan yaitu oleh Dr. Madjid Khaduri menyebut ahl al-dzimi tidak mendapatkan hak kewarganegaraan secara sempurna. Dibeberapa negara muslim ahl al-dzimi tidak mendapatkan hak yang sama dengan umat Islam mereka tidak boleh menjadi kepala negara atau perdana menteri. Jadi, kewarganegaraan yang sempurna tidak mereka peroleh hanya karena faktor agama yang berbeda dengan kaum mayoritas muslim. Sebab, minoritas non sering dilanggar hak-haknya terutama hak-hak politik yang semestinya mereka dapatkan.
Sementara itu Ali Safei juga berpendapat kaum dzimi mempunyai hak yang sama seperti orang Islam, termasuk hak untuk menjadi menteri atau posisi lain, kecuali kepala negara atau khalifah.
Sedangkan al-Qordawi berpendapat bahwa ahl al- dzimah memiliki hak untuk menduduki jabatan-jabatan yang memiliki warna seperti jabatan sebagai imam atau kepala negara, panglima tentara, hakim untuk kaum muslim, penanggung jawab urusan dzakat dan shodaqoh.
Pendapat kedua yang menolak Abdurrahman Wahid yang menyatakan bahwa orang-orang non- muslim merupakan warga negara yang memiliki hak-hak penuh, termasuk hak untuk menjadi kepala negara di negara Islam. Dan Wahid tidak setuju bila ayat 28 surat ali imron yang dijadikan sebagai alasan untuk tidak membolehkan non- muslim menjadi kepala negara dalam sebuah negara Islam. Karena yang dilarang Allah adalah menjadikan mereka “ aulia “ yang berarti teman atau pelindung, bukan umara yang berarti orang penguasa.
Ironisnya lagi ahl al-dzimah sering dipandang sebagai warga negara kelas dua, karena mereka tidak mendapatkan hak-yang strategis dalam pengelolaan masyarakat dan negara. Dalam sejarah membuktikan bahwa hak-hak non muslim sering dilanggar oleh umat Islam karena salah memahami doktrin agamanya yang sejati. Misalnya saja pernah terjadi pada tahun 850 M, al- Mutawakkil, Khalifah Abasiyah yang pernah memerintahkan penghancuran gereja-gereja Kristen yang baru dibangun serta memaku boneka kayu yang menggambarkan setan dipintuh rumah orang nasrani untuk membedakan mereka dengan rumah muslim.
Kemudian menurut versi yang lain berpendapat yaitu Abduh menyatakan bahwa, baik muslim maupun non muslim punya hak yang sama dalam kehidupan sosial politik. Tidak ada keistimewaan bagi orang muslim.
Karena alasan beliau bahwa bercermin pada partai nasional, antara lain menyatakan : “ partai nasional adalah partai politik bukan partai agama “. Anggotanya terdiri dari orang-orang yang berbeda aqidah dan aliran. Seluruh orang-orang nasrani dan yahudi dan setiap orang yang menganggap tanah Mesir serta berbahasa Mesir bisa bergabung dalamnya. Maka ini tidak memandang kepada aqidah dan semua penduduk Mesir bersaudara.mereka mempunyai hak-hak yang sama dalam politik dan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Secara substantial bahwa kaum non-muslim dan kaum muslim mempunyai hak-hak masing-masing dalam politik di sebuah Negara guna menjadi Kepala Negara tetapi secara umum bahwa kaum non muslim yang menjadi warga negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya beragama mempunyai semua hak politik sebagaimana kaum muslimin, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat dalam masalah-masalah politik, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk memilih jabatan-jabatan umum dalam permusyawaratan, hak untuk memberikan suara untuk pemilu. Dan lain sebegainya.
Tujuan utama yang hendak dicapai lewat pendirian negara adalah untuk memelihara agama dan mengatur dunia. Dengan begitu diharapkan, umat menusia dapat meraih kebahagiaan, dunia dan akhirat di bawah naungan ridho Allah SWT.
Secara umum kondisi minoritas non-muslim dalam pentas kenegaraan Islam sejak zaman Nabi, Khulafau rasyidin dan pasca Khulafau rasyidin, memperoleh perlakuan yang baik dan dihargai hak-hak asasinya, termasuk hak-hak politiknya.

DAFTAR PUSTAKA

Al- quran Al- karim
Syarif, Mujar ibn, Drs. M. Ag. Hak-hak politik Minoritas Non-Muslim dalam  
            Komunitas Islam, Bandung ; angkasa, 2003
Sadzali, munawir, Islam dan Tata Negara, Jakarta, 1990
Zada khamami, diskursus politik Islam, Jakarta, 2004
Pulungan, j. Suyuti, Fiqih Siyasah ; ajaran, sejarah dan pemikiran, jakarta :  
            raja grapindo persada, 2002